-->

Type something and hit enter

author photo
By On

Mencegah Korupsi Dana Desa (Sumber Foto:antikorupsi.org//icw)
Peningkatan korupsi dalam dana desa harus dijawab dengan mencari solusi untuk keempat faktor korupsi desa di atas. Jika tidak, korupsi desa akan meningkat dan mengganggu agenda pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Dikhawatirkan anggaran desa yang meningkat setiap tahun tidak akan mengubah masalah desa secara signifikan jika korupsi desa tidak ditangani secara serius. Padahal, kebijakan penyaluran anggaran ke desa merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Agar korupsi desa tidak berlanjut dan cita-cita yang melandasi desentralisasi wewenang dan anggaran ke desa dapat tercapai, tiga hal perlu dilakukan, yaitu:

Pertama, upaya pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non-formal. Partisipasi masyarakat adalah pengawasan yang diyakini paling efektif sehingga penting untuk menjamin implementasinya. Dalam hal ini, komitmen pemerintah desa dalam membuka akses ke informasi dan ruang untuk keterlibatan masyarakat adalah penting. Kedua, BPD perlu menyerap aspirasi secara lebih optimal dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa, dari memetakan kebutuhan desa, perencanaan, pengelolaan, hingga akuntabilitas. Padahal, peran masyarakat juga penting dalam ruang pemilihan desa.

Selain pengawasan masyarakat, pengawasan formal perlu dioptimalkan. Kementerian Desa telah membentuk Satuan Tugas Dana Desa yang dapat memaksimalkan pengawasan dan memberikan pelatihan bagi fasilitator dan Kepala Desa. Hal lain adalah pentingnya bagi Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) untuk memperkuat kapasitas aparat desa. Hingga saat ini, upaya ini belum terlihat jelas. Padahal pengelolaan anggaran desa terutama dengan kehadiran dana desa yang sangat besar harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Jangan mengesampingkan kemungkinan korupsi yang meluas karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan pejabat desa untuk mengelola anggaran. Oleh karena itu, jika penguatan kapasitas tidak dilakukan, penipuan akan terus berlanjut.

Di sisi lain, perlu dibentuk inisiatif bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mensinergikan inisiatif dan inovasi yang dilahirkan untuk mengawasi dana desa. Sejauh ini, berbagai inovasi telah lahir, seperti Data Desa Keuangan Terbuka. Inisiatif-inisiatif ini dapat memberikan kontribusi penting untuk memperbaiki tata pemerintahan desa sambil mencegah korupsi.

Kedua, upaya untuk bertindak dan memberikan efek jera. Peran penegakan hukum menjadi penting, peristiwa seperti Pamekasan tidak harus diulang. Perlu ada koordinasi yang baik antara Kantor Kejaksaan, Departemen Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentu saja lembaga seperti KPK tidak dapat diberikan tanggung jawab yang begitu besar untuk mengawasi setiap alokasi dana desa di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang tergolong minimal, sehingga tidak mungkin jika diwajibkan untuk mengawasi semua desa di Indonesia. Justru Kantor Kejaksaan dan Polisi yang dapat berperan dalam memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam alokasi dana desa dan implementasinya di daerah.

Sebagai efek jera bagi para pelaku, selain proses pidana, pemerintah (daerah) harus memberhentikan atau memberhentikan kepala desa atau aparat desa yang terbukti telah melakukan praktik korupsi. Pemecatan juga harus dilakukan terhadap Lurah atau Camat yang melakukan pungutan liar atau memotong distribusi dana anggaran desa ke Kepala Desa.

Ketiga, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan peningkatan menyeluruh terkait dengan distribusi dan pengelolaan dana desa. Evaluasi ini penting agar insiden seperti Kabupaten Pamekasan tidak terulang. Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi KPK sehingga proses pengelolaan dana desa diubah sehingga sistemnya lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini ada tiga Kementerian yang mengurus dana desa. Kementerian Dalam Negeri melakukan bimbingan dan mengawasi pengelolaan keuangan desa. Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan. Penggunaannya adalah oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketika dana desa rusak, tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.

Selama evaluasi dan perbaikan belum dilakukan, pemerintah harus membatalkan keinginan untuk meningkatkan anggaran desa pada tahun 2018 hingga hampir Rp 120 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengusulkan pengurangan anggaran desa pada 2018 sebesar 5 persen. Tanpa perbaikan apa pun, peningkatan anggaran dana desa tidak boleh dilakukan secara drastis untuk mencegah meningkatnya korupsi dari desa.