-->

Type something and hit enter

On
SEJAK 1986, Hari Anak Nasional secara teratur dirayakan setiap 23 Juli. Sebelumnya, peringatan diadakan pada tanggal yang berbeda. Betapa rumitnya menentukan Hari Anak Nasional.

Peringatan HAN disalah setu sekolah

Menentukan Hari Anak Nasional - yang sebelumnya masih menggunakan kata "masa kecil" - telah dicari oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani), sebuah federasi organisasi wanita. Pada tahun 1951, dalam salah satu sesinya, Kowani setuju untuk mengadakan peringatan Hari Anak Indonesia. Namun, perjanjian ini hanya pada prinsipnya, tanpa keputusan pada hari dan tanggal.

Menurut majalah Rona edisi 1988, proposal yang masuk pada waktu itu: 3 Juli bertepatan dengan Hari Pelajar Taman dan 25 November (Rona disebut 24 November) sebagai hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Bahkan tanpa keputusan, tahun berikutnya Child Week diadakan pada tanggal 18 Mei 1952. Foto-foto dalam koleksi Perpustakaan Nasional menunjukkan kegembiraan acara tersebut. Anak-anak berpawai di depan Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Sukarno.

Baru pada sesi Kowani di Bandung pada tahun 1953 disepakati untuk mengadakan Pekan Anak Indonesia setiap minggu kedua bulan Juli, ketika acara bebas sebelum promosi anak-anak sekolah. Keputusan Kowani disetujui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Karena didasarkan pada liburan sekolah, pelaksanaan Child Week juga berubah. Menurut edisi mingguan Djaja 1965, sejak 1956 Childhood Week diadakan pada 1-3 Juli menurut keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tanpa nilai historis yang terkandung di dalamnya, pelaksanaan Childhood Week terasa hambar. Jadi, tanggal pengulangan yang diusulkan muncul seperti 2 Mei (ulang tahun Ki Hajar Dewantara) dan 4 Desember (ulang tahun Dewi Sartika). Kowani lagi tidak bisa memutuskan dan menyerahkannya kepada pemerintah.


Menurut Buku Peringatan 30: yaitu tiga puluh tahun dari Unit Gerakan Perempuan Indonesia, diterbitkan tahun 1958, ini berarti bahwa usulan Jajasan Dewi Sartika untuk menjadikan 4 Desember sebagai Hari Anak tidak dapat diterima oleh Kowani.

Pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan 1-3 Juni. Yaitu, Pekan Anak diadakan bersamaan dengan Hari Anak Internasional, yang sebelumnya diadakan oleh Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), sebuah organisasi wanita yang dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Gerwani sendiri adalah anggota Kowani. Bahkan memiliki pengaruh yang kuat.

Melihat kegembiraan Hari Anak Internasional 1 Juni, yang sering dihadiri oleh Presiden Sukarno, Kowani akhirnya menemukan tanggal yang telah dicari. Pada Kongres ke-13 di Jakarta pada 24-28 Juli 1964, Kowani mengusulkan 6 Juni, hari ulang tahun Sukarno, sebagai Hari Anak Nasional.

Maka, pada 1965, peringatan Hari Anak Internasional disatukan dengan Hari Anak Nasional pada 1-6 Juni.

Ketika Orde Baru berkuasa, semua yang berbau Sukarno dihapus. Termasuk Hari Anak Nasional setiap 6 Juni. Tapi memilih itu tidak mudah.

Ubah lagi

Untuk mencari penggantinya, Kowani kembali mencari tanggal Hari Anak Nasional. Menurut majalah Rona, Kowani membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akibatnya, 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Anak Indonesia. Ketentuan ini mengambil nilai historis ketika UUD 1945 dinyatakan berlaku pada 18 Agustus 1945.

"Tetapi dalam prakteknya hari-hari itu kurang praktis. Karena hari itu juga akan disibukkan dengan peringatan Hari Kemerdekaan," tulis Rona.

Pada Kongres Kowani ke-15 di Jakarta pada 18-20 Februari 1970, penentuan tanggal Hari Anak Nasional dibahas lagi. Kongres memutuskan bahwa pembentukan Hari Nasional Anak-anak harus dibicarakan dengan tiga komponen pendidikan prasekolah, yaitu Asosiasi Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Asosiasi Taman Kanak-kanak Indonesia (GTKI) - hari ini, Asosiasi Penyelenggara Prasekolah Indonesia (GOPTKI)) - dan Kantor Pendidikan Prasekolah (Dipras).

Kesempatan datang ketika sebuah lokakarya diadakan tentang pendidikan prasekolah dalam konteks Kongres GTKI pada 26-28 Maret 1970. Setelah dibahas, disepakati untuk mengusulkan kepada pemerintah bahwa 17 Juni ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.

"Pertimbangannya, tanggal itu adalah hari yang sakral," tulis Rona tanpa menyebutkan betapa sakralnya.

Itu bisa terkait dengan Sidang Umum IV MPRS pada 17 Juni 1966. Sesi MPRS menghasilkan beberapa ketentuan yang menjadi dasar Orde Baru: pelantikan Orde Sebelas Maret (Supersemar) , pembubaran PKI dan organisasi-organisasi massanya, dan larangan mengajar Marxisme-Komunisme.

"Lagi pula, Juni bukan waktu yang sangat sibuk untuk anak-anak sekolah," tulis Rona.

Kowani memperkuat proposal dengan mengirimkan surat kepada menteri pendidikan dan kebudayaan. Proposal menerima tanggapan. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 15 Juni 1971 mengeluarkan 0115/1971 yang menyetujui penunjukan 17 Juni sebagai Hari Anak Indonesia, menggantikan Hari Anak pada tanggal 18 Agustus.

Jadi Hari Anak Nasional resmi dirayakan setiap 17 Juni. Pada tahun 1983, misalnya, peringatan itu dipusatkan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Menurut Rona, karena namanya, Hari Anak Indonesia, implementasinya terbatas pada tiga komponen pendidikan prasekolah. Peserta juga hanya siswa taman kanak-kanak dan maksimal siswa sekolah dasar kelas 2.

"Sekali lagi masalah mendasar masih belum terpecahkan. Tanggal itu dianggap kurang signifikan secara historis," tulis Rona. Apalagi jika dikaitkan dengan anak-anak.